Sebagai asesor yang akan  melaksanakan kegiatan akreditasi, banyak hal yang harus saya patuhi. Sebagaimana diketahui BAN-S/M provinsi, 
Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), sekolah/madrasah, dan asesor 
wajib mematuhi norma dan kode etik yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M. 
Norma merupakan nilai utama yang dianut bersama sebagai pedoman 
berperilaku. 
Kode etik adalah aturan tertulis yang mengandung norma dan 
asas yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang 
tidak benar dan tidak baik. 
Sanksi adalah hukuman yang diberikan oleh 
suatu lembaga/instansi/kelompok tertentu atas pelanggaran kode etik. 
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman 
kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. 
Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua 
pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi. Norma dalam pelaksanaan 
akreditasi adalah sebagai berikut :
1. Kejujuran 
Sekolah/madrasah bersikap jujur dalam menyampaikan semua data 
dan informasi mulai dari pengisian Data Isian Akreditasi (DIA), klarifikasi 
selama visitasi, serta diskusi ketika temu akhir bersama asesor. 
Sekolah/madrasah harus memberikan kemudahan administratif dengan 
menyediakan data yang diperlukan, mengizinkan tim asesor untuk 
melakukan tugasnya.
Asesor bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, 
memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan 
menyusun rekomendasi. 
BAN-S/M provinsi bersikap jujur dalam melakukan analisis data dan 
memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M 
dan BAN-S/M provinsi harus bersikap jujur dalam menetapkan status 
akreditasi sekolah/madrasah.
2. Mandiri 
Sekolah/madrasah tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak 
lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengisi DIA, 
memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama 
asesor.
Asesor tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan 
pertentangan kepentingan dalam melakukan pengamatan, wawancara, 
memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan 
menyusun rekomendasi. Asesor tidak diperbolehkan untuk menerima 
layanan dan pemberian dalam bentuk apa pun sebelum, selama, dan 
sesudah proses visitasi yang akan berpengaruh terhadap hasil visitasi. 
Keputusan tim asesor harus bebas dari pertentangan kepentingan, baik 
dari pihak sekolah/madrasah maupun tim asesor itu sendiri.
BAN-S/M provinsi tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak 
lain, dan pertentangan kepentingan dalam melakukan analisis data dan 
memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M 
dan BAN-S/M provinsi juga tidak bergantung pada bantuan, tekanan 
pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam menetapkan status 
akreditasi sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi tidak 
diperbolehkan untuk menerima layanan dan pemberian dalam bentuk apa 
pun sebelum, selama, dan sesudah proses akreditasi.
3. Profesionalisme 
Sekolah/madrasah harus memahami Pedoman Akreditasi 
Sekolah/Madrasah, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan 
Akreditasi Sekolah/Madrasah, dan IASP2020.
Asesor harus: (a) memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan 
akreditasi, (b) memiliki kecakapan dalam menggunakan IASP2020, (c) 
memberikan penilaian secara objektif, dan (d) memberikan saran dan 
rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan 
kinerja sekolah/madrasah. 
BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi harus memahami dan menjalankan 
tugas dan fungsinya sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Pedoman 
Akreditasi S/M. 
4. Keadilan 
Asesor harus memperlakukan sekolah/madrasah dengan tidak 
memandang apakah status sekolah/madrasah negeri atau swasta, besar 
atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun 
daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sekolah/madrasah harus 
dilayani secara adil dan tidak diskriminatif.
BAN-S/M provinsi berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam 
melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah 
untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi juga berlaku adil dan 
tidak berlaku diskriminatif dalam menetapkan status akreditasi 
sekolah/madrasah.
5. Kesejajaran 
Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam 
posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden 
dalam proses akreditasi sekolah/madrasah memiliki kedudukan yang 
sama. 
6. Keterbukaan 
Sekolah/madrasah harus secara terbuka menyampaikan data dan 
informasi sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah. 
BAN-S/M Provinsi dan asesor harus transparan di dalam 
menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau 
mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi. 
7. Tanggung jawab 
Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi dengan penuh 
tanggung jawab. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. BAN-S/M dan 
BAN-S/M Provinsi bertanggungjawab atas seluruh proses pelaksanaan 
akreditasi sekolah/madrasah.
8. Menjaga kerahasiaan 
BAN-S/M, BAN-S/M provinsi, dan asesor harus menjaga kerahasiaan 
data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan 
informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan 
pelaksanaan akreditasi.
Demikian norma-norma penting yang harus dipatuhi oleh asesor dalam melaksanakan tugas akreditasi. 


 
 
 
 
 
 
 
0 Komentar
Komentar Anda menjadi Snack untuk Kami