Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar penting. 
Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan 
Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan 
reliabel dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturanperaturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, 
Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. 
Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana 
sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara 
sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana 
sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi 
dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web 
BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan 
media lainnya sehingga dapat dipelajari.
Kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan 
profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58 
tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan 
latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan
komputer. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian 
luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen 
asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa 
atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai 
asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan 
pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan 
profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku 
utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga 
kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait 
dengan Akreditasi.
Ketiga, manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha 
memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, 
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan 
sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha 
penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan Prosedur 
Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui 
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, pihak-pihak yang terkait 
dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala 
sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke 
dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, 
dan komunikasi yang semakin baik.
Keempat, hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai 
mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat 
Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, 
dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar 
dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat 
beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari 
program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan 
data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible), 
dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan 
memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu 
pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

 
 
 
 
 
 
 
0 Komentar
Komentar Anda menjadi Snack untuk Kami